TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan eks ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak masuk akal.
Mahfud MD yang ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024) mengatakan bahwa PTUN tidak bisa mengadili gugatan Anwar Usman terkait putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).
Sebab menurut cawapres nomor urut 03 ini, anggota MKMK bukanlah pejabat tata usaha negara.
Baca: KSAD Respons Pernyataan Mahfud MD yang Sentil Aparat Bekingi Tambang Ilegal: Aparat yang Mana?
Baca: Mahfud MD Sentil Aparat Bekingi Tambang Ilegal, Respons KSAD Maruli Simanjuntak: Aparat yang Mana?
Dijelaskan Mahfud, perkara yang dapat diadili oleh PTUN adalah keputusan tata negara dari pejabat tata usaha yang bersifat individual, konkret, dan final.
"MKMK itu bukan pejabat tata usaha negara, sifatnya badan adhoc dan dewan etik, bukan ketatanegaraan. Sehingga menurut Undang-Undang tidak bisa. Kok mau diadili oleh PTUN ya? Wong itu bukan keputusan ketatanegaraan," kata Mahfud di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1/2024).
"Artinya, berita acaranya pun kan sidang MK bukan keputusan seorang pejabat publik. Sidang MK karena ada putusan MKMK yang sudah mengikat maka tinggal memformulasi dalam kesepakatan hakim-hakim MK yang bukan keputusan tata negara," sambung dia. (tribun-video.com/saradita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.