Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Pemerasan ke SYL Hari Ini

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Tri Susilo Mardhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024) hari ini.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Iya betul (agenda pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (18/1/2024) malam.

Penyidik, kata Ade Safri, hanya memeriksa Firli Bahuri saja tanpa ada pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja," ucapnya.

Baca: Ganjar Ungkap Keganjalan Dibalik Isu Menteri Jokowi Mundur, Firli Kembali Diperiksa soal Pemerasan

Pemeriksaan tambahan ini diketahui untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19).

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," jelasnya.

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Baca: Tak Hanya SYL, Polisi Juga Bakal Periksa 2 Eks Pejabat Kementan soal Putaran Kasus yang Seret Firli

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Baca berita terkait hanya di sini

# Mantan Ketua KPK # Firli Bahuri # Kasus Pemerasan # Mantan Menteri Pertanian # Syahrul Yasin Limpo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda