TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan penjelasan terkait video joget "Gemoy" yang ia lakukan bersama istrinya, Kahiyang Ayu.
Menurut Bobby, jogetan untuk mendukung Prabowo-Gibran ini tidak menyalahi aturan.
Bobby menjelaskan bahwa dirinya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Tanggapan Bobby Nasution Terkait Viral Video Kabid SMP Diduga Ajak Guru di Medan Pilih Paslon 02
Selain itu, posisinya sebagai wali kota juga akan segera berakhir tahun ini.
Saat ditanya alasan mengunggah video joget tersebut, Bobby membenarkan untuk kebutuhan kampanye.
"Saya rasa teman-teman paham, saya bukan ASN, saya bukan PNS," kata Bobby, dikutip dari Tribun-Medan, Kamis (18/1/2024).
Sebagai informasi, wali kota, bupati, gubernur beserta wakilnya masing-masing bukanlah ASN.
Mereka termasuk pejabat negara sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Kakak Pelaku Pengancam Penembakan Anies Bereaksi hingga Prabowo Dukung Bobby Maju Pilgub Sumut
Wali kota, bupati, dan gubernur dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah.
Kemudian menjalani pelantikan, misalnya wali kota dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Sementara ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sebagaimana ketentuannya masing-masing.
Baca: Prabowo Beri Sinyal Usung Bobby Nasution, Khofifah Kumpulkan Muslimat NU, hingga Uji Coba Timnas
Dalam setiap tahapan Pemilu, ASN bersama TNI-Polri memang diwajibkan untuk netral. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Posting Joget Gemoy Ala Capres 02, Bobby Nasution: Saya Bukan ASN dan Itu Kampanye
# TRIBUNNEWS UPDATE # Prabowo # Bobby Nasution # Gibran # Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.