Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap peran lima tersangka kasus penembakan relawan Prabowo-Gobran di kawasan Banyuates, Sampang, Jawa Timur.
Kelima tersangka berinisial MW (37), AR (31), HH (32), H (52) dan S (64).
Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto pada Kamis, (11/1/2024) mengungkap kelima tersangka punya peran masing-masing .
Tersangka MW (37) yang merupakan sebagai kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor.
Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.
Baca: PENAMPAKAN Kepala Desa Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Tangan Terborgol
Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.
Kemudian, AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W.
Menurut Totok, AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari.
Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak HH (32) menjalankan aksinya.
Sosok HH, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.
Baca: Terungkap! Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Kades Jadi Keroknya
Lalu, ada H (52), berperan memberikan informasi kepada Tersangka MW yang akan merencanakan aksi tersebut.
Selain itu, H juga menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.
Lalu Tersangka S (53), bertindak sebagai mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.
Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
(Trbiun-Video.com)
Baca berita terkait hanya di sini
# relawan Prabowo-Gibran # penembakan # Sampang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.