Dibuka Hari Ini! Pelunasan Biaya Haji Reguler Sudah Bisa Dicicil, Segini yang Harus Dibayar Jemaah

Editor: Wening Cahya Mahardika

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (9/1/2024).

Para jemaah haji kini sudah bisa mulai melakukan pelunasan dengan cara mencicil.

Dikutip dari BangkaPos.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Ia mengatakan, jemaah kini sudah bisa mengangsurnya dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024. Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Kamis (21/12/2023).

Baca: Pelunasan Biaya Haji Rp 56,04 Juta Tahap I Dibuka Mulai 9 Januari 2024, Ini Kriteria Jemaahnya

Adapun, BPIH tahun 2024 ini telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII adalah sebesar Rp 93,4 juta.

Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Pelunasan biaya haji tersebut akan dilakukan melalui 2 tahap.

Untuk tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024.

Baca: Biaya Haji 2024 Resmi Naik Jadi Rp 93,4 Juta, 60 Persen Ditanggung Jemaah, Cuma Bayar Rp 56 Juta

Sementara itu, untuk periode kedua akan dibuka mulai 20 Februari hingga Maret 2024.

Adapun, kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama di antaranya:

1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.

3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

(*)

(Tribun-Video.com/BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 9 Januari 2024, Berapa yang Harus Dibayar Jamaah?"

 

# Pelunasan Biaya Haji # ibadah haji # Jemaah # Dicicil # Reguler # Biaya Haji

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda