Gibran Rakabuming Dianggap Langgar Hukum Gara-gara Aksi Bagi bagi Susu Gratis saat CFD

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai meminta klarifikasi dari cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan kajian atas aksi bagi-bagi susu di car free day (CFD).

Berdasarkan kajiannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa aktivitas Gibran bersama sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) pada 3 Desember lalu sebagai pelanggaran hukum.

Peraturan yang dilanggar yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Hasil kajian temuan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Selanjutnya Bawaslu Jakpus mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan karena Bawaslu Jakarta Pusat tak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Baca: Soal Kampanye di Live TikTok, Pengamat: Bukan Siapa yang Duluan tapi Apa yang Jadi Materi Interaksi

Pasalnya pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran bersama para kader PAN diatur dalam Pergub DKI Jakarta.

Merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 ayat (1) tertuang ketentuan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.

Pada ayat (2), dijelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakpus telah meminta klarifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1/2024).

Dalam klarifikasinya, Gibran turut didampingi oleh sejumlah pengurus TKN Prabowo-Gibran.

Seusai klarifikasi, Gibran menekankan bahwa dirinya tak melakukan kampanye ataupun kegiatan politik saat car free day (CFD).

(Tribun-Video.com)

https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/01/04/bawaslu-jakpus-aktivitas-gibran-rakabuming-bagi-susu-di-cfd-bentuk-pelanggaran-hukum

#gibranrakabumingraka #bawaslu #jakartapusat

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda