Laporan Wartawan Tribun Jakarta-Yusuf Bachtiar
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan AF (42), pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/1/2024).
Hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan, terdapat luka pada dahi sisi kanan serta luka lecet pada punggung kiri korban. (*)
# Bekasi # KDRT # Oknum Pegawai BNN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.