Relawan Ganjar-Mahfud Dikeroyok, Eks Panglima Andika Perkasa Bongkar CCTV: Langsung Diserang 15 TNI

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Ninaagustina

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Panglima TNI, Andika Perkasa bongkar CCTV tragedi relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diserang oknum TNI di Boyolali.

Andika yang juga merupakan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menegaskan penganiayaan yang dilakukan oleh 15 prajurit TNI terhadap 7 relawan kubunya bukan karena kesalahpahaman.

Adapun, penganiayaan terhadap 7 relawan tersebut ia klaim juga terungkap dari rekaman CCTV.

Dari video yang beredar, segerombolan orang menyerang pemotor yang sedang berkendara.

Melihat video itu, pihak TPN Ganjar-Mahfud menduga penganiayaan itu terjadi semerta-merta tanpa ada ternjadinya kesalahpahaman.

Andika menyebut, para relawan Ganjar-Mahfud langsung diserang dan dianiaya oleh prajurit TNI.

Komentar itu diungkapkan Andika dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

"Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan. Atau tindak pidana penganiayaan," ujar Andika dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Andika lantas menyayangkan pernyataan Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo dalam sebuah jumpa pers yang menyebut penganiayaan oleh prajurit TNI terjadi karena kesalahpahaman.

Ia menilai, berdasarkan video penganiayaan yang terkonfirmasi, terlihat bahwa para relawan Ganjar-Mahfud langsung diserang.

"Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh Komandan Kodim Boyolali," ucapnya.

"Di-statement itu antara lain dinyatakan salah satunya ini adalah kesalahpahaman antara 2 pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement komandan kodim," sambung Andika.

Andika menduga, pernyataan Letkol Wiweko itu disampaikan seusai dirinya menerima laporan dari prajurit di level bawah terkait kejadian tersebut.

Seharusnya, menurutnya, keterangan dari terduga pelaku tidak boleh ditelan oleh Letkol Wiweko secara mentah-mentah.

"Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga bukan sama sekali, bukan kewenangan seorang anggota TNI. Sama sekali bukan," jelasnya.

Sementara itu, Andika juga meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan dikenakan paling minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Andika pun menjelaskan, jika korban mengalami luka berat, ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai 5 tahun penjara.

Sementara, melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, juga diancam hukuman apabila korban mengalami luka berat bisa sampai dengan 9 tahun penjara.

"Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.

(Tribun-Video.com/BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Viral Video Rekaman CCTV, Jenderal Purn Andika Perkasa: Relawan Ganjar-Mahfud Langsung Diserang

Host: Nina Agustina
VP: Yohanes Anton

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda