TRIBUN-VIDEO.COM- Polisi berhasil mengungkap korban baru dalam kasus pembunuhan berantai yang terjadi di Wonogiri.
Korban yang semula berjumlah dua, kini bertambah dua lagi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Makopolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).
Luthfi mengatakan, tersangka Sarmo dikenai pasal 338 dan 339 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Sarmo telah membunuh secara sadis kedua rekannya dengan cara meracuni menggunakan apotas.
Baca: Terungkap! IDENTITAS 4 SOSOK Korban Pembunuhan Berantai Sarmo di Wonogiri Merupakan Kerabat Dekat
Baca: BABAK BARU Penemuan Korban Pembunuhan Berantai Sarmo Bertambah 2, Totalnya Jadi 4
Kedua pembunuhan itu berkaitan dengan masalah ekonomi.
Mulai dari utang-piutang hingga gadai mobil.
Dua korban adalah Sunaryo (46) warga Dusun Panggih, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Kemudian, Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
Dari hasil pengembangan kasus baru, dua korban lainnya adalah Katiyani (26) warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.
Dan Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.
(Tribun-Video.com)
# Wonogiri # Irjen Pol Ahmad Luthfi # pembunuhan berantai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.