TRIBUN-VIDEO.COM - Bawaslu Jakarta Pusat mengklaim telah mendapatkan data dan fakta baru terkait kasus Gibran Rakabuming membagikan susu pada ajang Car free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember silam.
Temuan tersebut menjadi penyebab Bawaslu Jakarta Pusat belum memutus perkara Gibran bagi-bagi susu itu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto pada Jumat (29/12) malam.
Terkait temuan itu, Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan.
Menurut Bawaslu temuan tersebut masih bersifat rahasia.
Baca: Tanggapi Yel-yel Solo Bukan Gibran yang Diteriakan Pendukung Ganjar, Kaesang: Benar Memang Bukan
Baca: Soroti Baliho Prabowo-Gibran Banyak Dicopot Paksa, Timnas AMIN Minta Aparat Tegas Tangani Kasus
Akan tetapi fakta dan data baru itu diklaim menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.
Bawaslu menyatakan bahwa Gibran berpotensi melanggar Pergub DKI Jakarta.
Gibran terancam dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pergub itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.
"Iya (mungkin dijerat Pergub DKI)," ujar Dimas.
"Bapak (wartawan) sudah membuka semua itu," kata Sonny menimpali sambil tertawa.
Sementara itu Gibran sendiri sebelumnya membantah telah melakukan kampanye di area CFD.
Gibran berdalih saat membagikan susu di CFD dirinya tidak membawa alat peraga kampanye. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Temukan Fakta Baru, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Dijerat Pergub Era Ahok"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.