TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari kursi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pemberhentian terhadap Firli ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Kamis (2/12/2023).
Informasi terkait pemberhentian Firli Bahuri ini disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana.
Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Baca: Firli Bahuri Diberhentikan, Kader PPP Membelot Dukung Prabowo-Gibran, hingga Perburuan Harun Masiku
Setidaknya ada tiga pertimbangan Presiden Jokowi dalam memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Pertama adalah surat pengunduran diri Firli tertanggal 22 Desember 2023, kemudian putusan Dewan Pengawas KPK soal pelanggaran etik.
Ketiga adalah pemberhentian pimpinan KPK yang ditetapkan melalui Keppres.
Adapun sebelumnya Firli telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK ke Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember lalu.
Dalam suratnya, Firli menyatakan tak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.
Kemudian pada Rabu (27/12/2023), Dewan Pengawas KPK membacakan putusan etik terhadap Firli.
Hasilnya Firli dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku terkait tiga laporan yakni komunikasi dengan pihak berperkara yakni Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur dalam mengisi LHKPN, hingga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
Baca: Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Kasus Penyusupan Rohingya, Reaksi China Soal Ledakan di Morowali
Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat yakni meminta Firli untuk mengundurkan diri.
Dewas menilai tak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.
Sedangkan hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tak mengakui perbuatannya, tak hadir dalam sidang etik tanpa alasan meski dipanggil secara sah, dan memperlambat jalannya persidangan.
Firli pun dianggap tak memberikan contoh dalam pengimplementasikan kode etik sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Adapun proses penanganan dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Firli hingga kini masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.
Host: Sisca Mawaski
VP: Rahmat Gilang Maulana
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
# Firli Bahuri # Ketua KPK # Presiden Jokowi # Kasus Firli Bahuri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.