Guru yang Cabuli 15 Murid di Purwakarta Dibekuk Seusai Ngumpet, Pelaku Dijerat Penjara 15 Tahun

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Opan Sopandi (46) guru ngaji cabul di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta berhasil diringkus kepolisian pada Senin (25/12/2023) dini hari.

Pihaknya ditangkap Polres Purwakarta lantaran diduga telah mencabuli 15 muridnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan, Opan melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming ilmu spiritual.

Ia menjanjikan para korban bisa mendapat ilmu spiritual apabila menuruti nafsu bejatnya itu.

Bahkan, Opan juga mengancam, ilmu tersebut akan hilang apabila korban melapor pada orang lain perihal apa yang ia lakukan.

Baca: Pemuda 18 Tahun Digiring di Polsek Dabo Singkep Kepri, Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur



"Para korban ini dijanjikan bisa mendapatkan ilmu. Lalu mereka diancam, bila melaporkan kepada orang lain, maka ilmu spiritual tersebut bisa hilang," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Menurut Edwar Zulkarnain, sejauh ini terdapat 15 murid yang menjadi korbannya.

Empat di antaranya sudah disetubuhi, dan 11 lainnya mendapat tindakan cabul.

Edwar menyebut, kemungkinan jumlah korban pencabulan oleh guru itu lebih banyak.

Terkini, Edwar mengatakan bahwa kepolisian masih mendalami penyelidikan, lantaran pelaku sudah beraksi selama empat tahun.

"Kami masih mendalami, karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi barang bukti terkait dan mendapat keterangan para korban.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Yakni, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca: Seorang Kakek di Ciamis Cabuli Cucunya Sendiri bersama Tetangganya, Korban Dibujuk Uang Rp 10 Ribu



"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka sepertiga dari ancaman pokok," kata Edwar.

Opan mendapat hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap belasan korban itu terungkap saat Polres Purwakarta menerima laporan dari masyarakat.

Lantas kala itu kepolisian memburu pelaku selama berhari-hari.

Kemudian, Opan berhasil ditangkap lantaran pihak polisi mendapat laporan dari seseorang telah melihat keberadaannya.

Sebelum ditangkap Opan sempat kabur dan melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua minggu.

Opan diketahui kabur dan bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Tampang Guru Ngaji Cabul di Purwakarta, Modal Rayuan Ilmu Spiritual, 15 Murid Jadi Korban

# guru ngaji # pencabulan # Purwakarta # AKBP Edwar Zulkarnain

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda