Laporan Wartawan Tribun Jatim, Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa korupsi renovasi atap dan pembelian mebeler ruang praktik sejumlah SMK Jatim atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar, divonis majelis hakim dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta, pada Selasa (19/12/2023) malam.
Hakim Ketua Arwana mengatakan Terdakwa Syaiful Rachman dianggapnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Eny Rustiana.
Baca: KPK Lakukan Koordinasi dan Gelar Pemeriksaan Sejumlah Orang di Mako Brimob Selama di Maluku Utara
Sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.
Baca: Truk Tanpa Muatan Tertabrak KA Sri Tanjung di Perlintasan Sumberasih, Beruntung Sang Sopir Selamat
Sehingga, majelis hakim menjatuhi pidana penjara tujuh tahun, dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
(Tribun-Video.com/Tribunjatim.com)
# Kadispendik Jatim # Kasus Korupsi Proyek SMK # sidang vonis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.