TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka penyelundupan 137 orang etnis Rohingya ke Indonesia telah ditetapkan yakni seorang pria berinisial MA.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, dari pemeriksaan saksi, mereka datang ke negara tujuan bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri dari kekacauan di Cox's Bazar.
Melainkan untuk memperbaiki taraf hidupnya dan mencari pekerjaan.
Baca: Satu Orang Rohingya Bayar hingga Rp 17 Juta ke Penyelundup Demi Bisa Berlayat dan Masuk ke Indonesia
Saat ini pihaknya juga masih mendalami adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan upaya penyelundupan tersebut dan sedang dalam Pengembangan.
Pihaknya ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa ada oknum-oknum memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan.
Ia juga masih mendalami apakah MA merupakan satu jaringan dengan etnis lainnya yang mendarat di Aceh atau bukan.
Baca: 1 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Ratusan Orang Rohingya ke Indonesia, Ada WNI Terlibat?
Diketahui, seorang pria kewarganegaraan Myanmar berinisial MA (35) ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penyelundupan manusia Etnis Rohingya.
Ia menjadi tersangka karena menyelundupkan 137 orang etnis Rohingya yang mendaftar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (15/12/2023) namun baru diumumkan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (18/12/2023).
(Tribun-Video.com/SerambiNews.com)
Baca berita terkait hanya di sini
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
# TribunBreakingNews # Rohingya # Imigran Gelap # Banda Aceh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.