Kamis, 15 Mei 2025

Breaking News

Satu Orang Rohingya Bayar hingga Rp 17 Juta ke Penyelundup Demi Bisa Berlayat dan Masuk ke Indonesia

Selasa, 19 Desember 2023 07:16 WIB
Serambi Indonesia

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, orang-orang etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia bukanlah orang-orang yang terdesak.

Mereka membayar sejumlah uang kepada kapten kapal senilai 100.000 hingga 120.000 taka atau setara dengan Rp 14-16,8 juta per orang.

Hal itu diketahui setelah kepolisian menangkap seorang pria kewarganegaraan Myanmar berinisial MA.

Baca: 1 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Ratusan Orang Rohingya ke Indonesia, Ada WNI Terlibat?

MA kini telah menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia etnis Rohingya.

Fahmi Irwan mengatakan, selama ini informasi yang beredar di masyarakat adalah mereka dalam keadaan darurat, tapi hal itu justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan.

Ia menjelaskan, tersangka pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, Aceh Utara pada 2022.

Baca: Awasi Kedatangan Pengungsi Rohingya, TNI AU Kerahkan Pesawat Intai di Atas Perairan Aceh

Setelah selama tiga sampai empat bulan, mereka melarikan diri melalui Dumai lalu ke Malaysia dan bekerja di sana selama tujuh bulan.

Kemudian MA kembali ke Cox's Bazar dan menghimpun orang-orang dan terjadilah penyelundupan ini.

Diketahui MA ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (15/12/2023).

(Tribun-Video.com/Serambinews.com)

Baca berita terkait hanya di sini

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

# TribunBreakingNews # Rohingya # Imigran Gelap # pengungsi # Banda Aceh

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved