Pemuda 18 Tahun Digiring di Polsek Dabo Singkep Kepri, Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Ninaagustina

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Batam, Febriyuanda

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pemuda diamankan Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), setelah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda dengan inisial ER (18) ini tampak tertunduk lesu dengan menggunakan penutup muka, saat digiring Polsek Dabo untuk mengikuti konferensi pers, Sabtu (16/12/2023).

Dengan tangan yang diborgol saat itu, ER mengakui perbuatannya yang salah, karena melakukan tindakan persetubuhan ke anak gadis berusia 14 tahun.

Ia mengungkapkan, ia menjalin hubungan bersama korban dan status pacaran sejak Oktober 2023, meskipun ia telah memiliki istri.

(Tribun-Video.com/Tribunbatam.id)

Host: Nina Agustina
VP: Yohanes Anton

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda