Laporan Wartawan Tribun Batam, Febriyuanda
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pemuda diamankan Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), setelah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pemuda dengan inisial ER (18) ini tampak tertunduk lesu dengan menggunakan penutup muka, saat digiring Polsek Dabo untuk mengikuti konferensi pers, Sabtu (16/12/2023).
Dengan tangan yang diborgol saat itu, ER mengakui perbuatannya yang salah, karena melakukan tindakan persetubuhan ke anak gadis berusia 14 tahun.
Ia mengungkapkan, ia menjalin hubungan bersama korban dan status pacaran sejak Oktober 2023, meskipun ia telah memiliki istri.
(Tribun-Video.com/Tribunbatam.id)
Host: Nina Agustina
VP: Yohanes Anton
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.