TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur dipenjara seumur hidup.
Majelis hakim membacakan vonis pada Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tiga anggota TNI ini membunuh pemuda aceh Imam Masykur dengan sadis.
Tiga terdakwa tersebut yakni anggota Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
Baca: Video Mencekam! Helikopter IDF Evakuasi Ratusan Tentara Israel Sekarat di Tengah Serangan Hamas
Keputusan itu diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy di ruang sidang.
Sebelumnya Imam Masykur diculik oleh oknum anggota Paspampres dan dua anggota TNI hingga dianiaya.
Imam Masykur diculik di tempat kerja di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada 12 Agustus 2023.
Baca: Fakta Stik Golf Maut Milik Yosef, Sumber Keuangan Suami Mimin Dikuak: Bantu Ekonomi Keluarga
(Tribun-Video/TribunBekasi)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Tiga Oknum Tentara Pembunuh Imam Masykur Pikir-Pikir
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Yuniar Adi Widya Astuti
# oknum TNI # Pembunuh # Imam Masykur # penjara seumur hidup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.