TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelum dijatuhi vonis seumur hidup, tiga terdakwa oknum TNI AD yang membunuh Imam Masykur dituntut pidana mati oleh Oditur militer.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya pada Senin (4/12/2023) lalu, Praka Riswandi Manik yang merupakan oknum paspampres meminta agar hukumannya diringankan.
Alasannya, karena Riswandi memiliki istri dan anak yang masih kecil.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyatakan kliennya masih muda dan masih dapat dibina.
Baca: Divonis Seumur Hidup oleh Pengadilan Militer, Oknum Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Tertunduk
Selanjutnya, Praka Riswandi Manik juga disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lainnya.
Namun dalam menanggapi pledoi terdakwa, Oditur militer tetap pada tuntutannya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut Praka Riswandi Manik cs dengan pidana mati.
Menurut hakim, hal ini menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.
Terkait dengan vonis seumur hidup, oditur militer dan para terdakwa menyatakan akan pikir-pikir.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Anak, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Harap Tuntutan Hukuman Mati Diperingan"
# TNI AD # Imam Masykur # pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.