TRIBUN-VIDEO.COM - Para pengungsi Rohingya diwajibkan membayar uang terlebih dahulu agar bisa berlayar ke Aceh, Indonesia.
Uang tersebut nantinya diberikan pada agen yang memfasilitasi perjalanan mereka.
Dikutip dari Tribunnews, modus tersebut terkuak setelah polisi menangkap seorang kakek berusia 70 tahun yang menjadi agen penyelundupan pengungsi Rohingya itu.
Baca: Cak Imin Setuju Setop Masuknya Pengungsi Rohingya: Bawa Ketidakstabilan, Priortaskan Warga Kita
Pria asal Bangladesh tersebut dibekuk di Kamp Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji pada November 2023 lalu.
Kakek berinisial HM itu menyelundupkan warga Rohingya dari kamp Bangladesh ke Kabupaten Pidie, Aceh.
Rupanya, HM bekerjasama dengan dua rekannya yang kini masih menjadi buruan polisi.
Pasalnya, mereka dikabarkan kabur ke hutan saat mendarat di bibir pantai Blang Raya, kecamatan Muara Tiga, Pidie, Aceh.
Baca: Hendak Bawa Kabur 6 Pengungsi Rohingya Tujuan Malaysia, 3 Warga Aceh Terancam Penjara 15 Tahun
Disebutkan, HM meminta ongkos pada setiap warga Rohingnya sebelum kapal berangkat.
Jika ongkos tak dibayarkan, maka warga Rohingya itu tak diperbolehkan naik ke kapal.
Dilaporkan, uang yang diraup agen penyelundupan ini mencapai Rp 3,3 miliar.
Baca: Hendak Bawa Kabur 6 Pengungsi Rohingya Tujuan Malaysia, 3 Warga Aceh Terancam Penjara 15 Tahun
Sayangnya, uang tersebut berhasil dibawa kabur dua rekan HM. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agen Wajibkan Para Pengungsi Rohingya Bayar Uang Sebelum Diberangkatkan ke Aceh
# TRIBUN VIDEO UPDATE # Rohingya # Aceh # Myanmar # pengungsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.