Soroti Kasus Korupsi SYL, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran: Jangan Cari Pemimpin yang Petugas Partai

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa meminta masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang merupakan petugas partai.

Adapun, dirinya meminta agar masyarakat memilih calon pemimpin yang merupakan petugas rakyat.

Dilansir dari Tribunnews.com pada Selasa (5/12/2023), Erwin pun menyingung soal dugaan kasus korupsi yang melibatkan politikus NasDem sekaligus eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirinya pun mempertanyakan, kader yang terlibat kasus korupsi itu petugas partai atau petugas rakyat.

Pernyataan itu ia katakan saat berada di Kantor TKN Prabowo-Gibran Fanta, Jakarta pada Selasa (5/12/2023).

"Jangan cari pemimpin petugas partai. Karena petugas partai. Setuju Tidak? kasus korupsi menteri pertanian, petugas partai bukan? sekarang begini, pilih petugas partai atau petugas bangsa? petugas rakyat? kalian pilih petugas partai atau petugas rakyat?" tanya Erwin kepada wartawan di Kantor TKN Prabowo-Gibran Fanta, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca: Wakil Ketua TKN Tanggapi Dugaan Gibran Melanggar Aturan Kampanye, Siap Hadir Jika Dipanggil Bawaslu

Lebih lanjut, Politikus Partai Golkar itu pun menyampaikan bahwa jika seseorang menjadi presiden, maka dirinya bukanlah petugas partai.  

Baginya, pemimpin negara yang itu harus berorientasi kepada rakyat.

Ia juga mengatakan, bahwa presiden adalah pemimpin negara dan pemimpin pemerintah, bukan petugas partai.

Menurutnya, presiden juga merupakan simbol negara dan simbol pemerintahan.

"Pada saat terpilih menjadi presiden republik Indonesia, dia adalah pemimpin negara dan pemimpin pemerintah, bukan petugas partai. Dia adalah simbol negara, simbol pemerintahan. dia juga adalah simbol dari para partai di Indonesia," tukasnya.

Adapun diketahui, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Baca: Respons Pihak TKN Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menduga, SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I.

Yakni, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Hingga kemudian, sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca berita terkait hanya di sini

# Mata Lokal Memilih # Kasus Korupsi # Syahrul Yasin Limpo # Prabowo-Gibran # Pilpres 2024

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda