Kamis, 15 Mei 2025

Mata Lokal Memilih

Wakil Ketua TKN Tanggapi Dugaan Gibran Melanggar Aturan Kampanye, Siap Hadir Jika Dipanggil Bawaslu

Rabu, 6 Desember 2023 17:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, diduga sudah dua kali melanggar aturan kampanye Pilpres 2024.

Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Gibran berkunjung ke DKI Jakarta awal Desember 2023.

Pertama, saat Gibran blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara, yang kemudian membagikan buku hingga susu gratis kepada anak-anak di RW 011 Kelurahan Penjaringan, pada Jumat (1/12/2023).

Kemudian, dugaan pelanggaran kedua terjadi saat Gibran bagi-bagi susu di acara Car Free Day (FCD) pada Minggu (3/12) lalu.

Menanggapi dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Gibran, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, menegaskan pihaknya tak ingin curang dalam gelaran Pilpres 2024.

Erwin juga memastikan Gibran akan hadir jika nantinya dipanggil oleh Bawaslu.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan, hal itu akan dilakukan karena pihaknya menghargai aturan hukum yang berlaku.

"Saya kira kita ada tim legal ya, tim yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu, kita menghargai hukum. Kita tidak mau curang."

Baca: Respons Pihak TKN Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

"Buat Prabowo-Gibran, kita menghargai hukum, kita ingin keadilan hukum, kita transparan," katanya kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Adapun, meski demikian, Erwin mempertanyakan aturan mana yang dilanggar oleh Gibran terkait kampanye.

Pasalnya, menurut Erwin, Bawaslu perlu melakukan sosialisasi lebih gencar terkait aturan kampanye.

Ia pun mendesak agar Bawaslu lebih transparan soal aturan kampanye Pilpres 2024.

"Kalau itu melibatkan anak kecil kemudian melanggar, saya tidak tahu PKPU-nya yang mana, dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu."

"Kemudian itu pasti ada surat teguran apakah itu, administrasi apakah itu," urai dia.

"Kita ini juga perlu tahun kan sosialisasi dari batas kampanye itu apa, kita tidak tahu, Bawaslu juga harus transparan, ya 'kan." 

"KPU juga harus transparan apa yang do or don't-nya, kita tidak tahu. Makanya prinsip-prinsip transparansi itu harus dibawa," imbuh Erwin.

Baca: Anies Sentil Gibran Salah Sebut Asam Sulfat Untuk Ibu Hamil: Asam Folat Bukan Didapat dari Bengkel

Seperti diketahui, selain karena melibatkan anak kecil, Gibran juga diduga melanggar aturan kampanye karena bagi-bagi susu gratis di CFD.

Padahal, CFD tak boleh dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas kampanye.

Terlebih, Gibran disebut tak memberi tahu Bawaslu Jakarta Pusat terkait aktivitasnya di CFD.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Benny, Gibran diduga melanggar Pasal 28- ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Juga, Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Karena itu, Benny memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada Gibran jika terbukti melibatkan anak-anak dalam kegiatan politiknya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca berita terkait hanya di sini

# Mata Lokal Memilih # Gibran Rakabuming Raka # kampanye # Bawaslu # Pilpres 2024

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved