TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023) menuai banyak kritik.
Kubu calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pun kompak mengkritik aksi yang dilakukan sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak pun menyinggung soal etika ketika dimintai tanggapan terkait aksi Gibran tersebut.
“Sebagai kepala daerah 5 kecamatan selama 2 tahun di Kotamadya Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat kepala daerah soal CFD,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).
Baca: Bantah Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi Tegaskan Beri Dukungan ke Ganjar-Mahfud Masuk Daftar TPN
Etika disinggung Gilbert lantaran selama ini Gibran sudah menabrak sejumlah aturan demi bisa maju mendampingi capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Salah satu yang disorot ialah soal perubahan UU Pemilu soal batas usia yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.
“Kalau aturan soal usia saja tanpa etika diubah untuk meloloskan batas usia, apalagi sekedar aturan Pergub DKI,” ujarnya.
Hal senada turut disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli yang menyebut Gibran sangat lihai mencari celah aturan.
Pasalnya, saat melakukan aksi bagi-bagi susu itu Gibran tidak membawa alat peraga kampanye (APK) atau pun mengajak masyarakat mencoblosnya.
Baca: Hasil 3 Survei Terbaru: Elektabilitas Pasangan Prabowo-Gibran Unggul di Atas 50% & Menang 1 Putaran
“Aturan KPU itu memang tidak disebut kampanye kalau tidak ada ajakan memilih atau kemudian ada APK atau kemudian ada orasi dan nomor capres atau partai,” ujarnya.
Dalam aksinya itu, Gibran hanya menyebut bahwa ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi terhadap programnya, yaitu memberikan makan siang dan susu gratis bagi anak sekolah.
“Walaupun dia tidak mengajak ‘pilih saya atau pilih nomor dua’, tapi itu sudah identifikasi calon nomor dua,” kata MTZ.
“Jadi, mudah saja orang untuk berbuat dalam tanda kutip curang untuk bisa mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain tanpa menabrak aturan di KPU,” sambungnya.
Oleh karena itu, MTZ skeptis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal memberikan sanksi terhadap Gibran.
“Saya agak skeptis dengan perkembangan seperti ini bahwa kok ada calon atau paslon yang ditanam emaskan oleh panitia,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kubu Anies dan Ganjar Kompak Kritik Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD
# Pilpres 2024 # Wali Kota Solo # Gibran # Ganjar Pranowo # Anies Baswedan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.