Bawaslu Gorontalo Minta Parpol Tak Pasang Alat Peraga Kampanye di Area yang Dilarang: Sesuai Aturan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Gorontalo, Herjianto Tangahu


TRIBUN-VIDEO.COM - Partai politik (parpol) di Kabupaten Gorontalo diminta tidak memasang baliho di area yang dilarang.

Pasca mulainya masa kampanye caleg dan capres pada 28 November kemarin, beberapa parpol terpantau mulai melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M Akili, menjelaskan bahwa aturan tempat larangan pemasangan APK mengacu ada PKPU No.20 tahun 2023 tentang kampanye pemilu .(*)

# partai politik (parpol) # Gorontalo # kampanye pemilu # Bawaslu

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda