Terungkap Fakta BPK RI Minta Rp 450 Juta ke Pemkab Kepulauan Tanimbar, Amankan Status WTP LPJ KKT

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Ambon, Tanita Pattiasina

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata meminta uang senilai Rp 450 juta dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui BPKAD.

Uang tersebut diminta untuk mengamankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KKT.

Baca: Hari Pertama Kampanye, Anies Disambut Teriakan Ribuan Pendukung di GOR Ciracas Didominasi Emak-emak

Baca: Presiden Persiraja Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Hal tersebut diakui Kepala Inspektorat KKT, Jedithway saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Senin (27/11/2023).

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, Jedithway mengakui jika dirinya merupakan orang yang dimintai untuk menjadi perantara antar BPK RI yang diwakili Sulistyo dan BPKAD.

Uang tersebut awalnya dimintai BPK senila Rp 450 juta namun ditawar Kepala BPKAD yakni terdakwa Jonas Batlayeri sebesar Rp 350 juta.

(Tribun-Video.com/Tribunambon.com)

BPK RI # Kepulauan Tanimbar # WTP LPJ KKT

 

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda