Laporan Wartawan Tribun Ambon, Tanita Pattiasina
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata meminta uang senilai Rp 450 juta dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui BPKAD.
Uang tersebut diminta untuk mengamankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KKT.
Baca: Hari Pertama Kampanye, Anies Disambut Teriakan Ribuan Pendukung di GOR Ciracas Didominasi Emak-emak
Baca: Presiden Persiraja Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Hal tersebut diakui Kepala Inspektorat KKT, Jedithway saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Senin (27/11/2023).
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, Jedithway mengakui jika dirinya merupakan orang yang dimintai untuk menjadi perantara antar BPK RI yang diwakili Sulistyo dan BPKAD.
Uang tersebut awalnya dimintai BPK senila Rp 450 juta namun ditawar Kepala BPKAD yakni terdakwa Jonas Batlayeri sebesar Rp 350 juta.
(Tribun-Video.com/Tribunambon.com)
# BPK RI # Kepulauan Tanimbar # WTP LPJ KKT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.