3 Oknum TNI Bunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati Usai Oditur Militer Tak Beri Hal Meringankan

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Fina RakhmatulMaula

Video Production: Dandi Bahtiar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Oditur militer menuntut tiga oknum TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J dengan pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Melansir dari Tribunnews.com, dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH.

Pihaknya tidak melihat ada hal meringankan yang melekat pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan; nihil," kata Upen dalam sidang

Upen menyampaikan hal-hal yang meliputi para terdakwa yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, untuk menetapkan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.

Baca: 3 Oknum TNI Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Pembunuhan Berencana

Terdapat enam hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang.

Upen mengatakan oditur juga meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.

"Terdakwa melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi atau pemerasan," kata Upen.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan hal yang membuat pihaknya tidak mencantumkan hal-hal yang dapat meringankan para terdakwa.

Dalam tuntutan tersebut adalah karena sadisnya perbuatan para terdakwa.

Perbuatan ketiga terdakwa, kata Riswandono, tergolong sudah di luar batas kemanusiaaan, dan di luar akal sehat. (Tribun-Video.com)

#oknum #tni #hukumanmati #tni #terima #hukuman #mati

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda