Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

3 Oknum TNI Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Pembunuhan Berencana

Senin, 27 November 2023 15:21 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur.

Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang tuntutan pada Senin (27/11/2023), Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga berupa pidana pokok pidana mati," kata Upen di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca: Propaganda Licik Israel Terbongkar! Sempat Tuduh Hamas Bunuh Bocah 9 Tahun, Ternyata Disandera

Baca: 3 Jenazah Warga Sipil dan 2 Korban Selamat Pasca Penyerangan KKB di Puncak Dievakuasi ke RSUD Mimika

Tuntutan tersebut sesuai ancaman Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati, atau seumur hidup penjara, atau hukuman dalam rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Menurut Oditur Militer, tindakan dilakukan terdakwa sesuai dengan unsur Pasal 340 KUHP karena saat Imam Masykur tewas pada 12 Agustus 2023 lalu ketiga pelaku sudah merencanakan ulahnya.

Pasalnya sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam Masykur.

Selain pidana pokok, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas untuk tiga terdakwa.

"Dipecat dari dinas militer Cq. TNI Angkatan Darat (AD). Hal yang memberatkan (tuntutan) perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi," ujar Upen.

Selama proses pembacaan tuntutan ini ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya tertunduk mendengarkan.

Ketiga terdakwa yang hadir didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang tersebut menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntunan Oditur Militer terhadap mereka.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Pecat Dinas

# Pembunuh  # Imam Masykur # Oknum TNI # Pembunuhan Berencana # Hukuman Mati

Editor: winda rahmawati
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved