TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tegas mengusut soal dugaan deklarasi kepala desa dan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran.
Permintaan itu disampaikan oleh peneliti senior BRIN, Lili Romli, Kamis (23/11).
Menurut Lili, deklarasi kepala desa kepada salah satu paslon merupakan bentuk pelanggaran berat dalam Pemilu.
Hal itu karena kepala desa dan perangkat desa seharusnya netral dalam Pemilu.
“Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” ujar Lili.
Lili mengingatkan pentingnya Bawaslu untuk bertindak tegas atas pelanggaran yang terjadi.
Menurut Lili, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pemilu.
Baca: Dinilai Dukung Prabowo-Gibran, Panitia Desa Bersatu Dilaporkan AMPPJ ke Bawaslu
Baca: Iklan Prabowo-Gibran di TV Tuai Sorotan karena Berbau Kampanye, Bawaslu Segera Ambil Tindakan
Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu.
"Oleh karena itu sudah waktunya Bawaslu unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa," pungkasnya.
Sementara itu Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku siap menghadapi aduan terkait dugaan deklarasi itu.
TKN meminta agar pihak-pihak yang menyebut ada pelanggaran dalam acara yang dihadiri kepala desa dan perangkat desa untuk membuktikan pernyataannya.
TKN mengatakan bahwa dalam acara Desa Bersatu di GBK itu tidak ada kepala desa maupun perangkat desa yang mengucapkan deklarasi. (tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peneliti BRIN: Bawaslu Harus Tegas Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
#bawaslu #pemilu2024 #pilpres2024 #prabowosubianto #gibranrakabumingraka #brin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.