TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh kepolisian pada Rabu (22/11/2023) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca: BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Terancam Dihukum Seumur Hidup
Baca: Ghisca Debora Ditangkap, Firli Sebut Polisi Salah Geledah 3 Rumah, hingga Harimau Terkam Pekerja
Selain pidana seumur hidup, Firli juga terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakuka gelar perkara dan menemukan cukup bukti.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL: Terancam Penjara Seumur Hidup
Host: Ratu Sejati
VP: Rahmat Gilang Maulana
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
# KPK # Firli Bahuri # penjara # penjara seumur hidup # tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.