Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup seusai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Ratu Budhi Sejati

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh kepolisian pada Rabu (22/11/2023) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca: BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Terancam Dihukum Seumur Hidup

Baca: Ghisca Debora Ditangkap, Firli Sebut Polisi Salah Geledah 3 Rumah, hingga Harimau Terkam Pekerja

Selain pidana seumur hidup, Firli juga terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakuka gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL: Terancam Penjara Seumur Hidup 

Host: Ratu Sejati
VP: Rahmat Gilang Maulana

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

# KPK # Firli Bahuri # penjara # penjara seumur hidup # tersangka

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda