Laporan Wartawan Tribun Bengkulu, M Rizki Wahyudi
TRIBUN-VIDEO.COM - YS (38) warga Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang kembali berurusan dengan hukum.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ternyata merupakan kurir narkotika lintas provinsi.
Baca: Kejari Mesuji Tetapkan ASN Pemkab sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C
Dalam sekali pengantaran, YS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi.
Saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu, YS mengaku baru satu bulan ini bekerja sebagai kurir narkotika.
Sebelumnya, YS pernah ditangkap di Provinsi Jambi dan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.
Baca: Buron 1,5 Tahun, Tersangka Penipuan Mobil Jedar tiba di Indonesia seusai Ditangkap di Thailand
Setelah bebas dari penjara, YS lantas kembali ke rumahnya yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Baru sebulan pak, kemarin saya ketangkap di Jambi, kasus narkotika juga,"sampai YS.
(Tribun-Video.com/Tribunbengkulu.com)
# kurir narkoba # narkotika # Rejang Lebong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.