Laporan wartawan Tribun Jatim, Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM -Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca: Geger Kerangka Manusia Dicor Bersama Perhiasan dan Kain di Kamar Rumah Wilayah Ponggok Blitar
Baca: Dua Bocah SD Naik Motor dari Madura ke Jakarta, Bermodal Uang Rp 100 Ribu dan Ikuti Rute GPS
Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.
Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. (*)
Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton
# korupsi # Kepsek # Dana Alokasi Khusus (DAK) # Jember
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.