Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim & Kepsek SMK Jember Dituntut 9 Tahun Bui & Kembalikan Rp 8,2 M

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Jatim, Luhur Pambudi

TRIBUN-VIDEO.COM -Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Baca: Geger Kerangka Manusia Dicor Bersama Perhiasan dan Kain di Kamar Rumah Wilayah Ponggok Blitar

Baca: Dua Bocah SD Naik Motor dari Madura ke Jakarta, Bermodal Uang Rp 100 Ribu dan Ikuti Rute GPS

Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.

Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. (*)

Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton

# korupsi # Kepsek # Dana Alokasi Khusus (DAK) # Jember

 

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda