TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan MKMK mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.
Banyak yang merasa tidak puas dengan keputusan MKMK yang mencopot Anwar Usman jadi Ketua MK tetapi tidak dipecat dari Hakim MK.
Salah satu pihak yang mengkritik putusan MKMK adalah Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri.
Ia mengatakan banyak pakar hukum yang memprediksi bahwa Anwar Usman bisa dipecat dari keanggotaan MK.
Menurut Ghufron, keputusan MKMK menunjukan bahwa gugatan soal batas usia capres-cawapres cacat hukum secara prosedural dan substansial.
Maka majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto disebut Ghufron cacat secara hukum dan etika.
Majunya Gibran disebut tidak punya legitimasi hukum yang kuat.
Baca: Prabowo-Gibran Diyakini Tetap Maju di Pilpres, Pengamat: Putusan MKMK Hanya untuk Sanksi Hakim MK
Baca: MKMK Tak Bisa Koreksi Batas Usia Capres, Meski Anwar Usman Dicopot, Gibran Tetap Bisa Maju Pilpres
Hal itu berpotensi dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang.
Ghufron menilai, relasi kuasa antara rezim penguasa, MK dan Gibran merupakan bentuk nepotisme yang bisa dikategorigan sebagai kecurangan dalam proses Pemilu.
Menurut Ghufron, putusan MKMK semakin membenarkan adanya ketidakadilan di masyarakat.
Serta menunjukan rusaknya sistem hukum dan membenarkan kemunduran demokrasi di Indonesia.
Artikel ini telah tayang dengan judul Nilai Putusan MKMK Makin Benarkan Ketidakadilan, Direktur Imparsial: Bentuk Nepotisme Rezim Penguasa
# Gibran # Cacat Hukum # Putusan MKMK # Direktur Imparsial # hakim mk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.