Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G hingga Diminta Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Vonis tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (8/11/2023) hari ini.

Baca: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Anwar Usman Sikapi Pemecatan hingga Hoaks Haji oleh Panji

Baca: Baliho Ganjar-Mahfud Kembali Dipasang, Johnny G Plate Merasa Difitnah, Tentara Israel Maju ke Gaza

Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G

# Johnny G Plate # Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo # Pengadilan Tipikor Jakarta

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda