TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (8/11/2023) hari ini.
Baca: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Anwar Usman Sikapi Pemecatan hingga Hoaks Haji oleh Panji
Baca: Baliho Ganjar-Mahfud Kembali Dipasang, Johnny G Plate Merasa Difitnah, Tentara Israel Maju ke Gaza
Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G
# Johnny G Plate # Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo # Pengadilan Tipikor Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.