TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ulang soal batas usia capres-cawapres 2024.
Sidang ulang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu (8/11) pukul 13.30 WIB.
Ada gugatan baru yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Baca: TKN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024
Dalam gugatan itu, Brahma menyoroti putusan MK yang menambah frasa bahwa seseorang yang sudah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai capres atau cawapres.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu usai putusan MK.
Berkas permohonan uji materiil yang diajukan Brahma itu juga berisi bahwa ia berharap hanya gubernur yang belum berusia di bawah 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres.
Baca: Respons Gibran soal Putusan MKMK Tak Pengaruhi Syarat Usia Capres Cawapres
Brahma meminta aturan itu tidak diberlakukan bagi kepala daerah di bawah level provinsi yakni kabupaten/kota.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.
Brahma melayangkan gugatan tersebut karena ada ketidakpastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi "pemilihan umum" dan "pemilihan kepala daerah".
Alasan lain yang membuat Brahma menggugat syarat usia adalah komposisi hakim yang mengabulkan putusan MK tersebut.
Baca: Respons Gibran soal Putusan MKMK Tak Pengaruhi Syarat Usia Capres Cawapres
Dengan demikian, Brahma melalui Viktor dan Herseto meminta MK untuk segera memutus dengan cepat gugatan dirinya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini MK Gelar Sidang Ulang soal Syarat Usia, Berpengaruh Langkah Gibran Jadi Cawapres?
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahkamah Konstitusi # Gibran # cawapres # Anwar Usman # batas usia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.