TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konsitusi menuai polemik perihal dianulirnya Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Memberikan pandangan serta analisis hukumnya.
Fahri Bachmid berpendapat bahwa Sebenarnya jika ditelaah lebih jauh secara cermat, baik dari aspek filosofis maupun legalistik, tidak cukup terdapat argumentasi yang memadai untuk dengan mudah menjustifikasi bahwa produk putusan dari lembaga Etik dapat membatalkan produk putusan mahkamah konstitusi (MK).
Fahri menyebut putusan MK adalah organ konstitusional yang sangat limitatif terkait dengan kewenagan atributifnya, termasuk sifat putusannya yg bercorak “ergo omnes” maupun “final and binding”.
Dengan begitu putusan MKMK yang memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman tak ada kaitannya dengan putusan terkait usia batas Capres-Cawapres.
Simak Video di Atas.(*)
[FULL] Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Sidang Gugatan 141 Besok Gugurkan Gibran di Pilpres 2024?
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.