TRIBUN-VIDEO.COM - Muhamad Ramdanu alias Danu, salah satu tersangka kasus Subang sempat melakukan aksi tak biasa.
Hal itu dilakukan tersangka Danu saat mengikuti jalannya pra-rekonstruksi yang digelar penyidik Polda jabar di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.
Terlihat tak ada raut ketegangan dari sosok Danu yang menjalani pra-rekonstruksi di rumah yang pernah dihuni oleh korban Tuti dan Amalia Mustika Ratu tersebut.
Padahal, ia merupakan salah satu orang yang terlibat dalam pembunuhan sadis kepada Tuti dan Amel.
Sebanyak 95 adegan yang diperagakan saat pra-rekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amel.
Baca: Sumpah Serapah Warga Melihat Para Tersangka Kasus Subang Lakukan Reka Adegan: Dasar Iblis Yosef!
Proses pra-Rekonstruksi yang dilakukan berdasarkan pengakuan Danu kepada penyidik Polda Jabar.
Dari mulai pertemuan Danu dengan tersangka Yosef di tempat pecel lele hingga proses eksekusi yang dilakukan Yosef CS kepada Tuti dan Amel.
Ada hal menarik sebelum reka adegan dipindahkannya jasad Tuti dan Amel di dalam bagasi mobil Toyota Alpard.
Tersangka Danu seolah melakukan selebrasi dan menyapa warga yang menonton proses pra-rekonstuksi di TKP kasus Subang.
Bahkan, Danu sempat mengangkat kedua tangannya dan mengacungkan jari jempolnya ke arah warga.
"Danu mencoba menyapa warga yang menonton acara pra rekonstruksi atas permintaan laywer," tulis narasi dalam tayangan video yang dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Misteri Mbak Suci, Jumat (3/11/2023).
Kemudian, Danu yang memakai jaket berwarna biru dongker itu kembali ditanya-tanya oleh sejumlah orang yang berada disana.
Saat itu, Danu hendak melakukan adegan membuka bagasi mobil, namun batal dilakukan lantaran posisi bagian depan mobil masih menghadap ke arah garasi.
Sebab, saat kejadian posisi mobil menghadap ke arah jalan sehingga juga dilakukan adegan parkir yang dilakukan tersangka lainnya yakni AA alias Abi yang diperannya digantikan oleh polisi.
"Adegan Danu buka bagasi mobil namun diurungkan, disesuaikan polisi mobil saat sudah terparkir menghadap ke jalan," tulis narasi Misteri Mbak Suci.
Sementara itu, apakah aksi selebrasi Danu saat pra-Rekonstruksi ini sebagai tanda permohonan justice collaborator bakal dikabulkan?
Pengacara Danu, Achmad Taufan optimis jika Pra-rekonstruksi yang disaksikan LPSK bisa menambah nilai bagi Danu sehingga Danu bisa dijadikan justice collaborator dalam mengungkap kasus ini.
Baca: 5 Misteri yang Belum Terpecahkan dalam Kasus Subang, Motif Pembunuhan hingga Siapa Sosok Banpol?
"Kita tak akan bisa melihat semua adegan pra rekontruksi ini tanpa jasa Danu yang telah berani membongkar kasus ini yang sudah 2 tahun tak terungkap," katanya
"Saya optimis LPSK, akan menerima pengajuan JC Danu, karena Danu telah berhasil mengungkap kasus ini," imbuhnya
Dalam pra-rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga Pukul 16.00 tersebut berlangsung di tiga tempat yakni Warnet, Pecel Lele dan TKP eksekusi kedua korban.
Pra-rekonstruksi ini juga disaksikan oleh ribuan warga yang memadati kawasan sekitaran TKP hingga memenuhi Jalan provinsi penghubung Jalancagak Subang menuju Wanayasa Purwakarta tersebut harus ditutup dan dialihkan ke jalur alternatif melalui Desa Bunihayu.
Dari lima tersangka, hanya Danu yang baru mengakui terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel.
Sementara itu, tersangka Yosef, Mimin (istri muda Yosef), serta Arighi dan Abi (anak Mimin) hingga kini masih mengelak terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
Polisi pun hanya memperagakan apa yang dlihat oleh Danu dimalam tanggal 18 Agustus 2023 saat terjadi pembunuhan ibu dan anak terjadi.
"Apa yang dilihat Danu kita peragakan, yang tidak dilihat olah Danu ya tidak kita peragakan," ucapnya Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Aksi Selebrasi Tersangka Danu di TKP Kasus Subang Disorot, Sudah Yakin Permohonan JC Dikabulkan?
# kasus Subang # justice collaborator # Muhamad Ramdanu # Kasus Pembunuhan # Yosef Hidayah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.