Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan terkait bentrok depan kantor BP Batam seputar polemik Rempang hingga menetapkan puluhan tersangka, Senin (11/9) mulai bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Batam hari ini.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menjalani sidang pertama gugatan praperadilan mereka.
Adapun agenda dalam sidang praperadilan hari ini merupakan pembacaan permohonan yang ditujukan kepada 30 tersangka dalam bentrok terkait rencana investasi di Pulau Rempang.
Baca: Kades di Banten Korupsi Rp 925 Juta untuk Karaoke & Sewa LC: Buat Majelis Hakim Tertawa saat Sidang
Baca: Jari Seorang Anak SD Bener Meriah Terjepit di Pertamini 1 Jam Lamanya: Buat Warga Geger & Panik
Sidang gugatan praperadilan akan berlangsung dan dibatasi waktu selama 7 hari kalender terhitung mulai dari 31 Oktober 2023.
Proses sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan dilakukan serentak di tiga ruang berbeda.
(Tribun-Video.com/Tribunbatam.id)
# Pengadilan Negeri # Batam # Sidang Perdana # praperadilan # Kasus Rempang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.