Laporan Wartawan Tribun Banten, Engkos Kosasih
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani kembali digelar, Selasa (31/10/2023).
Kepala Desa periode 2015-2021 tersebut didakwa melakukan korupsi dana desa Rp925 juta tahun 2020.
Baca: Jari Seorang Anak SD Bener Meriah Terjepit di Pertamini 1 Jam Lamanya: Buat Warga Geger & Panik
Baca: Siswi SMP Dibully dan Dianiaya Siswi SMK di Depok: Alami Luka di Kepala dan Punggung Pasca Diperiksa
Aklani disebut penuntut umum tidak melaksanakan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan di APBDes .
Selain itu Aklani juga disebut menggelapkan gaji pegawai demi kepentingan pribadi.
(Tribun-Video.com/ TribunBanten.com)
# Kepala Desa # Banten # karaoke # Kasus Korupsi #APBDes
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.