TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diduga mempengaruhi keputusan para hakim konstitusi terkait putusan gugatan usia capres-cawapres.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan awalnya Anwar Usman tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutus perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Saat itu enam dari delapan hakim konstitusi yang hadir RPH sepakat menolak gugatan tersebut.
Baca: Respons Jokowi Terhadap Putusan MK dan Kabar Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres
Namun kahadiran Anwar Usman pada RPH selanjutnya berujung pada sikap MK yang semula telah memutus 'menolak' gugatan, menjadi 'mengabulkan sebagian'.
Ia menyatakan terlibatnya Anwar Usman di perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 bukan cuma sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tapi 180 derajat mengubah putusan MK dari semula menolak menjadi mengabulkan.(tribun-video.com/SO)
# Anwar Usman # Mahkamah Konstitusi # capres # Gibran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.