Putusan MK Berubah sesuai Anwar Usman Ikuti Rapat Kedua, Diduga Muluskan Jalan 'Sang Ponakan'

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: sara dita

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diduga mempengaruhi keputusan para hakim konstitusi terkait putusan gugatan usia capres-cawapres.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan awalnya Anwar Usman tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutus perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Saat itu enam dari delapan hakim konstitusi yang hadir RPH sepakat menolak gugatan tersebut.

Baca: Respons Jokowi Terhadap Putusan MK dan Kabar Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres

Namun kahadiran Anwar Usman pada RPH selanjutnya berujung pada sikap MK yang semula telah memutus 'menolak' gugatan, menjadi 'mengabulkan sebagian'.

Ia menyatakan terlibatnya Anwar Usman di perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 bukan cuma sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tapi 180 derajat mengubah putusan MK dari semula menolak menjadi mengabulkan.(tribun-video.com/SO)

# Anwar Usman # Mahkamah Konstitusi # capres # Gibran

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda