Viral Curhatan TKW Hongkong Beli Celana Dalam Rp 140 Ribu Kena Pajak Rp800 Ribu, Kemenkeu Buka Suara

Editor: Fitriana SekarAyu

Reporter: Kartika Adi Maharani

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral curhatan seorang TKW Hong Kong bernama Yuni.

Dirinya mengaku heran saat celana dalam yang ia beli kena pajak dalam jumlah fantastis.

Pasalnya celana dalam yang ia beli senilai Rp 140 ribu itu kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu.

Lantas hal tersebut membuat Yuni sangat kesal.

Ia menyebut harga bea cukai masuk lebih besar dibandingkan harga celana dalam yang ia kirim ke Indonesia.

Melalui akun TikToknya, Yuni sempat berpikir bahwa pajak tersebut palsu.

Namun usai ia selidiki, ternyata memang benar pihak Kantor Pos Banyuwangi mengenakan pajak senilai Rp 800 ribu.

Padahal saat itu juga, Yuni juga mengirim pakaian dalam ke Jakarta dan hanya kena pajak Rp 40 ribu.

Baca: Bea Cukai dan Sat Pol PP Situbondo Tangkap Basah Penjual Rokok Ilegal, Sita 210 Bungkus

Sambil mengusap air matanya, Yuni mempertanyakan di mana peran pemerintah, yang berjanji melindungi pekerja migran Indonesia.

Seusai videonya menjadi viral, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo akhirnya buka suara.

Melalui akun X pribadinya @pratow, ia menulis bahwa kasus ini sudah diselesaikan dengan baik.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan suatu kesalahan.

Baca: Kemenkeu Minta Maaf Buntut Cerita Putri Gus Dur, Koper Diacak-acak & Diintimidasi Petugas Bea Cukai

Ternyata sang petugas mengira bahwa $ (Dollar) yang tercantum adalah USD.

Padahal, $ (Dollar) yang dimaksud adalah HKD.

Sehingga menimbulkan salah paham antar keduanya.

"Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan nilai pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD," tulisnya pada Jumat, (13/10/2023).

(*)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# Bea Cukai # viral # tkw hongkong

Sumber: Tribun Video
   #tkw hongkong   #viral   #Bea Cukai
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda