Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUN-VIDEO.COM - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu, sehari setelah diperiksa pada Senin 9 Oktober 2023.
Baca: 3 Muncikari Tersangka TPPO di Gorontalo, Jual Korban di Aplikasi Mi Chat ke Lelaki Hidung Belang
Baca: Demi Tutupi Cicilan, Bedu Jual Rumah Mewahnya Harga Rp 5,5 M, Ngaku Sudah Banyak yang Tawar
Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan .
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya sebagai tersangka pada tanggal 10 Oktober 2023 kemarin. Kemudian dirinya dan kliennya kini memenuhi panggilan pemeriksaan, dimana kliennya sebagai tersangka. (*)
# Polres Tabanan # Kadek Dwi Arnata # Jero Dasaran Alit # pelecehan seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.