TRIBUN-VIDEO.COM - Bagi sobat Tribunjualbeli khususnya karyawan yang masih aktif bekerja, kini kamu bisa mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT).
Adapun, besaran saldo JHT peserta dapat dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.
Dikutip dari Tribunnews.com, namun perlu dicatat, pencairan saldo JHT bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT 10 Persen
Syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Bukti Identitas Lainnya
- NPWP
Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Adapun, cara mencairkan JHT 10 persen:
1. Kunjungi laman Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi Data Diri
Berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah Semua Dokumen Persyaratan dan Foto Diri Terbaru
Foto tersebut harus tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat Mendapat Konfirmasi Data Pengajuan, Klik Simpan
5. Anda akan Mendapat Jadwal Wawancara Online di Email
6. Anda akan Dihubungi oleh Petugas untuk Verifikasi Data
Nantinya, peserta akan diwawancara via video call.
7. Saldo JHT akan Dikirimkan ke Rekening yang Telah Dilampirkan di Formulir
Selain itu, peserta juga bisa dapat klaim JHT 30 persen.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Masih Aktif Bekerja"
# Tips & Trik # BPJS Ketenagakerjaan # Syarat Klaim JHT # saldo rekening
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.