TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi memeriksa tujuh saksi terkait kasus perundungan atau penganiayaan bocah delapan tahun berinisial M.
Diketahui, aksi perundungan itu terjadi di sebuah rental PS wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
M diketahui dianiaya oleh temannya, R, yang berusia 10 tahun.
Dikutip dari Wartakotalive, kasus penganiayaan itu viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Hal itu lantaran korban dan pelaku adalah dua anak yang masih di bawah umur.
Baca: Keluarga Korban Tolak Upaya Damai, Akui Bakal Maafkan tapi Tak akan Bebaskan Pelaku Bully
Ironisnya, bukan hanya penganiayaan saja yang dilakukan R.
Ia juga melontari korban dengan kata-kata kasar yang tak sepatutnya diucapkan oleh anak seusianya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/9/2023) lalu.
Terkait hal itu, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa tujuh orang saksi.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dinas Sosial, P3A, hingga Balai Permasyarakatan.
"Setelah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan saksi, ada tujuh saksi yang segala pemeriksaan dan barang yang sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (2/9/2023).
Baca: Keluarga Korban Bully Siswa SMP di Cilacap Tolak Diversi, Memaafkan tapi Hukum Berlanjut
"Setelah kami lakukan pemeriksaan yang mana dalam pemeriksaan ini kami juga didampingi dari P3A terhadap korban," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini,
Terutama terkait penyelesaian masalahnya.
"Jadi setelah ini, dari masing-masing fungsi ataupun dari kementerian, dari dinas terkait akan menyampaikan perkembangan terkait masalah penanganan kasus ini," tutur Andri.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 7 Saksi Diperiksa Kasus Bocah 8 Tahun yang Dianiaya Teman di Rental PS Kebon Jeruk,
Host: Iraka Tiksa
VP: Mellinia Pranandari
# bully ing # penganiayaan # perundungan # kebon jeruk # jakartabarat # dki jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.