TRIBUN-VIDEO.COM - Masalah polusi di Jakarta hingga kini masih belum menemukan solusi yang terbaik.
Padahal berbagai upaya telah dilakukan pemerintah.
Mulai dari uji emisi kendaraan hingga menerapkan work from home (WFH) bagi ASN.
Kini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan baru terkait tarif parkir kendaraan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif disinsentif per Minggu (1/10/2023).
Hal ini dilakukan agar mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Baca: Sindiran Jokowi soal Parahnya Polusi Udara di Jakarta: Pohonnya Kurang, Kendaraannya Banyak
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 24 lokasi menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
"(Terdapat) 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Adapun 24 lokasi parkir ini di antaranya, Pasar Glodok, Ciracas, Cibubur, Perumnas Klender, Johar Baru hingga Pondok Bambu.
Baca: Viral Knalpot Mobil Dinas Ngebul Asap Putih di Jalan Bikin Polusi, Ternyata Milik Pemprov DKI
Lebih lanjut Syafrin menegaskan, kebijakan ini baru berlaku untuk mobil yang tidak lolos uji emisi.
Sedangkan, kebijakan untuk sepeda motor masih terus dikaji.
Hingga kini, pemerinta masih terus menargetkan beberapa target lokasi parkir yang akan dilakukan disinsentif secara bertahap.
Dengan ini, pemerintah berharap bisa berguna mengurangi polusi di Jakarta.
Seperti diketahui, kualitas udara di Jakarta berada di peringkat kedua dengan kondisi terburuk di dunia.
Pada (29/9/2023) . tercatat indeks kualitas udara di DKI Jakarta berada di angka 169.
(TribunShopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.