TRIBUN-VIDEO.COM - KPK telah menggeledah kantor Kementerian Pertanian terkait dugaan korupsi, Jumat (29/9).
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga akan dimusnahkan.
KPK menduga dokumen itu adalah bukti aliran dana yang diterima para tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan agar pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak menghalangi penyidikan.
Baca: Mentan Syahrul Yasin Limpo Berada di Spanyol saat Rumah Dinas Digeledah, Kunjungi Lokasi Pertanian
Sebab, KPK bisa mengenakan pidana bagi orang-orang yang menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (30/9).
KPK menggeledah kantor Kementan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat kemarin, setelah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, sehari sebelumnya.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Baca: Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka Korupsi: Ada Barang Bukti
KPK mengaku telah menetapkan sejumlah tersangka, namun belum mau mengungkap identitasnya.
Ali menyatakan, identitas tersangka baru akan diungkapkan jika penyidikan dinilai cukup.
Sempat beredar kabar bahwa Mentan Syahrul dan dua pejabat lainnya telah menjadi tersangka.
Namun, Ali masih bungkam dan meminta publik untuk menunggu pernyataan resmi dari KPK.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat KPK Geledah Kementerian Pertanian, Diduga Ada Pihak yang Akan Musnahkan Dokumen Aliran Uang,
Host: Agung Laksono
VP: Ni'am Alfani
# KPK # Kementan # Syahrul Yasin Limpo # Ali Fikri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.