TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka anak kasus bullying atau perundungan dengan kekerasan fisik di Cilacap kini dipindahkan.
Dua tersangka itu ditempatkan di ruangan khusus selama menjalani proses anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus perundungan itu, akan digiring ke meja hijau apabila langkah diversi atau penyelesaian di luar pengadilan tak bisa ditempuh.
Kabar ini diungkap oleh Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria kepada awak media pada Jumat (29/9/2023) malam.
Baca: Pengakuan FF Korban Bully di Cilacap seusai Disiksa oleh MK, Akan Tetap Sekolah di SMPN 2 Cimanggu?
Arief menjelaskan bahwa kedua tersangka anak itu ditempatkan di ruangan khusus di rumah shelter.
"Pelaku (tersangka) sudah kita tempatkan di tempat khusus. Di rumah shelter," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com, Jumat (30/9/2023).
Menurutnya, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan UU pelindungan anak.
Kemudian dalam memproses pelaku dan saksi juga sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak.
Baca: Kesaksian Warga Sekitar Lokasi Markas Pembully di Cilacap, Ngaku Tak Pernah Tahu Ada Perundungan
Sehingga Arief menuturkan bahwa proses yang dijalaninya sudah on track.
"Jadi kita sudah on the track akan kasus ini," klaim Arief.
Arief melanjutkan bahwa proses selanjutnya yang akan diambil adalah melaksanakan upaya diversi terlebih dahulu.
Namun apabila upaya diversi tersebut tidak menemukan titik terang, maka akan dilanjutkan ke tingkat Kejaksaan.
Baca: Kepala Bocah SD di Jombang Bocor seusai Dilempar Kayu oleh Teman, Ternyata Sering Jadi Korban Bully
Hal itu berarti bahwa kasus ini tetap akan di bawa ke meja hijau meski pelaku masih di bawah umur.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga mendatangi Mapolresta Cilacap.
Dalam kunjungan itu, mereka mengapresiasi upaya Polresta Cilacap dalam melaksanakan proses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus perundungan ini.
Selain itu mereka akan tetap mengawasi korban, saksi dan pelaku bahwa semuanya seusai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Tribun-Video.com/TribunBanyumas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul 2 Tersangka Bullying Kekerasan Siswa SMP Cilacap Ditempatkan di Ruangan Khusus
Host: Alexa Dhea
VP: Fegi
# tersangka # bullying # Siswa SMP # Cilacap # Ruangan Khusus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.