TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
Pendaftaran PPPK guru 2023 ini dibuka dalam 2 kebutuhan, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Dikutip dari TribunJateng.com, adapun besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.
Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Adapun, tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Baca: Sumur Warga di Kota Bengkulu Alami Kekeringan, Hujan Tak Turun-turun
Baca: Ganjar Unggul di Jawa Timur, SMRC Ungkap Sosok Tokoh yang Dongkrak Elektabilitasnya
Besaran tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Diketahui beberapa waktu lalu, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas telah menyetujui aturan terkait kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan tertentu,” kata Anas dilansir dari laman resmi Kemenpan RB.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023, Pendaftaran Masih Dibuka"
# Tunjangan # Guru PPPK 2023 # Gaji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.