TRIBUNVIDEO.COM - Aktor sekaligus pemain sinetron, Ammar Zoni mengaku lega mendengar vonis tujuh bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang ia lakukan.
Adapun, vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/2/2023).
Terlihat, setelah sidang, Ammar Zoni langsung memeluk Abdullah Emile, kuasa hukumnya.
Ammar Zoni bahkan kemudain langsung menebar senyumannya ke banyak orang.
Baca: Penampilan Ammar Zoni usai Dituntut 1 Tahun Penjara, Pakai Baju Hitam Pemberian Irish Bella
"Saya lega karena keputusannya sudah sah," kata Ammar Zoni, Selasa sore.
Adapun diketahui, semula, Ammar Zoni berharap dibebaskan saat putusan dibacakan hakim.
"Hakim melihat dari sudut pandang obyektif dan lebih bijak," ujar Ammar Zoni.
Ammar Zoni juga diketahui tidak akan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis 7 bulan penjara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ammar Zoni mengaku bahwa keringanan putusan vonis itu sebab doa-doa dari keluarganya, terutama sang istri, Irish Bella.
"Ini semua berkat doa-doa keluarga dan istri saya," kata suami Irish Bella ini.
Adapun, untuk saat ini, Ammar Zoni mengaku berharap bisa segera kembali pulang dan berkumpul bersama keluarga.
"Ingin pulang," katanya.
Baca: TERUNGKAP! Alasan Irish Bella 2 Kali Tak Hadiri Persidangan Kasus Narkoba sang Suami Ammar Zoni
Semula, Ammar Zoni begitu optimis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sambil memakai kacamata hitam, Ammar Zoni terlihat memakai kaos hitam dan rompi tahanan oranye.
Terlihat, kepala Ammar Zoni tertunduk, namun ia tidak banyak berbicara.
"Saya siap (jalani sidang)," kata Ammar Zoni.
Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap di rumahnya kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama dua temannya pada 8 Maret 2023.
Ammar Zoni saat itu diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Sebagai informasi, diketahui sebelumnya, bahwa Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hukuman itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).
Adapun, suami Irish Bella ini dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca: Irish Bella Kecewa Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba
Vonis tujuh bulan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat.
Kemudian, vonis tujuh bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.
"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," lanjutnya.
Diketahui, Hakim ketua juga membeberkan hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa.
Yakni, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan juga mengakui kesalahan yang mereka lakukan.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 7 Bulan Terkait Perkara Narkoba, Ammar Zoni Merasa Lega dan Ingin Segera Pulang ke Rumah
Host: Nina Agustina
VP: Yohanes Anton
# vonis # Ammar Zoni # narkoba # penyalahgunaan narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.