TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akhirnya bergerak menanggapi kehadiran TikTok Shop yang dinilai merugikan UMKM.
Pemerintah resmi melarang adanya transaksi di media sosial seperti TikTok Shop.
Hal tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada hari ini, Senin (25/9/2023).
Terkait hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, sosial media hanya boleh digunakan untuk promosi barang atau jasa saja.
Namun, tidak boleh ada transaksi jual beli di dalamnya.
Baca: Daur Ulang Lagu Lewat Semesta, Yogie Nandes Dibandingkan dengan Penyanyi Asli Randy Pangalila
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023.
"Pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendag 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," lanjutnya.
Adapun kesepakatan ini dibuat, agar pelaku UMKM tidak kehilangan pelanggan dan mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, jika ada sosial e-commerce yang melanggar, maka akan ada sanksi yang didapatkan.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Gimana tanggapanmu soal hal ini?
(TribunShopping.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Resmi Larang Social Commerce Jualan, Hanya Boleh Promosi Tanpa Transaksi
# Jokowi # UMKM # TikTok Shop # Presiden Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.