TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan Agus Riyanto, sopir truk tronton tanpa muatan pelat AD8911IA sebagai tersangka atas kecelakaan maut Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam.
"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," ujar Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk yang menyebabkan kecelakaan.
Baca: Penyebab Sopir Truk Tronton dalam Kecelakaan Maut Bawen Jadi Tersangka, Lakukan 2 Kesalahan Fatal
Pertama soal kelalaian dalam mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan.
"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.
Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem.
Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.
"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.
Baca: Polisi Terjunkan TAA, Tim Khusus untuk Selidiki Kecelakaan Maut Truk di Exit Tol Bawen, Semarang
Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.
Dirlantas masih mendalami kasus tersebut untuk hukuman yang pantas. (Tribun-Video/TribunJateng)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Bawen Ditetapkan Tersangka
# HOT TOPIC # sopir truk # kecelakaan # exit tol # Bawen # Semarang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.