Selasa, 13 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Penyebab Sopir Truk Tronton dalam Kecelakaan Maut Bawen Jadi Tersangka, Lakukan 2 Kesalahan Fatal

Senin, 25 September 2023 14:58 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir truk tronton dalam kecelakaan maut di exit Tol Bawen resmi dijadikan sebagai tersangka oleh polisi.

Agus Riyanto sang sopir diduga menjadi penyebab empat orang tewas atas kecelakaan tersebut.

Ia dijadikan tersangka karena melakukan dua kesalahan fatal.

Kabar penetapan tersangkan ini diungkap oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023).

Kombes Agus menyebut bahwa sang sopir jadi tersangka seusai dilakukan gelar perkara.

Setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Kesalahan pertama yakni soal kelalaian dalam mengemudikan truk.

Selanjutnya kesalahan kedua yakni soal administrasi kendaraan.

Di mana sang sopir memiliki Surat Izin Mengemudi A yang seharusnya B2 untuk mengendari truk tronton.

Tentu hal itu menjadi sebuah pelanggaran.

Baca: Terungkap! Agus Sang Sopir Truk Kecelakaan Karambol di Exit Tol Bawen-Semarang hanya Punya SIM A

Baca: Fakta Baru Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Exit Tol Bawen, Salahi Aturan soal SIM

"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.

Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem.

Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti mengalami kelalaian.

"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.
Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas.

Pihaknya bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.

Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas.

Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.

"Ini (pasal) sedang kita dalami setelah penetapan tersangka," imbuhnya.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Bawen Ditetapkan Tersangka

#supirtruk #kecelakaantruck #tolbawen #supir #truktronton #semarang

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved